Selayang Pandang DPRD Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara, merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai lembaga pemerintahan daerah, dengan tanggung jawab dalam membentuk peraturan daerah untuk kesejahteraan rakyat.
DPRD terdiri dari anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
DPRD mempunyai fungsi :
(1) Legislasi, membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Gubernur;
(2) Anggaran, merencanakan, menyusun dan menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bersama Pemerintah Daerah;
(3) Pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-undang, Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur dan Kebijakan yang ditetapkan Pemerintahan Daerah.
Jumlah Pengunjung







![]() | Hari ini | 55 |
![]() | Kemarin | 586 |
![]() | Minggu ini | 55 |
![]() | Minggu kemarin | 4202 |
![]() | Bulan ini | 10100 |
![]() | Bulan kemarin | 6531 |
![]() | Seluruh hari | 182704 |








